NIAS SELATAN[KLIKINDONESIA.CO]- Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, menjadikannya pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pasal 3 ayat 1 UU tersebut menyatakan pers be ...