BITUNG [KLIKINDONESIA.CO] - Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada paket pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis di Pulau Mahoro, Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung, Senin (2/12/2024) malam tadi.
Tak hanya itu, ke empat tersangka ini langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bitung. Hal itu menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bitung dalam pemberantasan Korupsi di wilayah hukumnya.
Diketahui empat orang tersangka tersebut yaitu, TM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Distrik Navigasi Kota Bitung Tahun 2019, MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IL selaku penyedia pelaksana pekerjaan dan KU selaku Tim Teknis PPK.
Kepada sejumlah media, Kajari Bitung Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH, menyebut, TM dijadikan tersangka berdasarkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2650/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024, MCL berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2651/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024, sedangkan IL berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2652/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024 dan KU berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2654/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
"Mereka dijadikan tersangka karena tidak melaksanakan proyek Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis di Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan, hingga saat ini," ungkap Yadyn.
"Atas perbuatan itu Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.063.735.781, (satu miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah)," tambahnya.
Menurut orang nomor wahid di Kejari Bitung ini, penetapan tersangka tersebut setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, dan penyidik telah mengantongi 4 alat bukti dari keterangan sejumlah saksi, alat bukti surat (dokumen) dan keterangan terdakwa.
Tak hanya itu, menurut dia termasuk keterangan sejumlah ahli juga hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara, Nomor PE.03.03/LHP-384/PW18/5/2024 Tanggal 29 November 2024, tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Repalcement Rambu Suar 30 Meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Mohoro Tahun Anggaran 2019 Pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.
" Saat ini para tersangka diancam dengan pidana primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana," tutup Kajari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH.*
Kirim Komentar