BITUNG [KLIKINDONESIA.CO] – Belum genap tiga bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus obat keras kembali harus berurusan dengan polisi. JJJJ alias Josua, warga Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bitung pada Senin, 19 Mei 2025.
Josua dibekuk dengan barang bukti sebanyak 245 butir Trihexypenidyl atau biasa dikenal sebagai “obat kuning” (Boti), yang kerap disalahgunakan kalangan remaja. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH.
“Josua baru bebas dari Lapas Bitung pada Februari 2025 karena kasus serupa. Kini ia kembali mengedarkan obat keras tanpa izin,” ujar Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, melalui IPTU Trivo dalam keterangannya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, Josua mendapatkan pasokan obat dari seorang pria berinisial S di Jakarta. Obat dikirim melalui jasa ekspedisi, lalu dijual Josua dengan harga Rp10.000 per butir.
Peredaran Trihexypenidyl yang dikenal murah dan memabukkan ini menjadi perhatian serius aparat. “Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan pengedar obat keras di Kota Bitung,” tegas Trivo.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan narkoba dan obat keras.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Penulis : Haviz Maulana
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita: Klik Indonesia








Komentar