Edarkan Obat Keras, Residivis di Bitung Diciduk

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan petugas

Tersangka saat diamankan petugas

BITUNG [KLIKINDONESIA.CO] – Belum genap tiga bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus obat keras kembali harus berurusan dengan polisi. JJJJ alias Josua, warga Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bitung pada Senin, 19 Mei 2025.

Josua dibekuk dengan barang bukti sebanyak 245 butir Trihexypenidyl atau biasa dikenal sebagai “obat kuning” (Boti), yang kerap disalahgunakan kalangan remaja. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH.

“Josua baru bebas dari Lapas Bitung pada Februari 2025 karena kasus serupa. Kini ia kembali mengedarkan obat keras tanpa izin,” ujar Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, melalui IPTU Trivo dalam keterangannya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, Josua mendapatkan pasokan obat dari seorang pria berinisial S di Jakarta. Obat dikirim melalui jasa ekspedisi, lalu dijual Josua dengan harga Rp10.000 per butir.

Peredaran Trihexypenidyl yang dikenal murah dan memabukkan ini menjadi perhatian serius aparat. “Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan pengedar obat keras di Kota Bitung,” tegas Trivo.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan narkoba dan obat keras.

Barang bukti

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Penulis : Haviz Maulana

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita: Klik Indonesia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:15 WIB

Edarkan Obat Keras, Residivis di Bitung Diciduk

Berita Terbaru

Bupati Boltara, Dr. Sirajudin Lasena membuka Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 pada Rabu (15/04/2026).

BOLTARA

BSPS 2026: Pemkab Boltara Siap Bedah 537 Rumah Warga

Rabu, 15 Apr 2026 - 17:05 WIB

PEMDA

Pemkot Bitung Mantapkan Komitmen Kota Layak Anak

Rabu, 4 Jun 2025 - 08:15 WIB