MANDO-SULUT [KLIKINDONESIA] - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Manado, Maikel Pusung, melakukan audiensi dengan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, SH, SIK, pada Selasa (21/11/2023).
Audiensi tersebut membahas tentang maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector. Maikel Pusung mengungkapkan, pihaknya sering menerima aduan dari masyarakat yang menjadi korban debt collector.
"Masyarakat kerap mengadu atas kerugian yang diderita akibat perbuatan penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai prosedur oleh debt collector," kata Maikel Pusung.
Bahkan, kata Maikel Pusung, debt collector tidak segan-segan menggunakan cara-cara curang dengan mengelabui konsumen kendaraan bermotor supaya bisa masuk dalam jebakan mereka.
"Contohnya, debt collector sering mengaku sebagai aparat kepolisian atau menggunakan seragam polisi untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa," kata Maikel Pusung.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, SH, SIK, menyatakan bahwa pihaknya akan menjalin kerja sama yang baik dengan LPK-RI guna memberantas tindak pidana debt collector.
"Saya pastikan ke depan akan ada kerja sama yang baik dengan LPK-RI Sulut guna memberantas debt collector," kata Kompol May Diana Sitepu, SH, SIK.
Kerja sama tersebut, kata Kompol May Diana Sitepu, SH, SIK, akan diwujudkan dalam bentuk penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector.
"Kami akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector," kata Kompol May Diana Sitepu, SH, SIK.
Selain itu, Ketua GWI Sulut, Hendra Tololiu, juga menyatakan dukungannya terhadap kerja sama LPK-RI Manado dan Polresta Manado. Hendra Tololiu mengatakan, wartawan siap untuk mendampingi berita di mana pun ada penarikan paksa kendaraan oleh debt collector.
"Wartawan siap untuk mendampingi berita dimana pun ada penarikan paksa kepada konsumen," kata Hendra Tololiu.*
Kirim Komentar