Minggu, 15 Desember 2024

Nasib Mantan Karyawan PT Air Manado Masih Terkatung-Katung

Rabu, 22 November 2023 | 11:00
Nasib Mantan Karyawan PT Air Manado Masih Terkatung-Katung
Dirut PDAM Manado, Meiky Taliwuna

MANADO-SULUT [KLIKINDONESIA] - Nasib ratusan mantan karyawan PT Air Manado masih terkatung-katung sejak kerjasama dengan pihak Belanda diputus oleh Walikota Manado pada tahun 2022 lalu.

Sebelum kerjasama diputus, Kejati Sulut menyita aset-aset PT Air Manado dan PT. Air Manado. Karena ada proses hukum, menunggu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan, Kejati Sulut menitipkan pengawasan PT. Air Manado pada PD. Pembangunan Sulut termasuk karyawannya.

Namun, pada tahun 2023, aset-aset tersebut dialih titipkan ke PDAM Kota Manado yang dipimpin Dirut Meiky Taliwuna.

Menurut salah satu mantan karyawan PT Air Manado yang tidak mau disebutkan namanya, saat masih dalam pengawasan PD. Pembangunan Sulut, seluruh kewajiban membayar pesangon dan hak lainnya tetap jalan tanpa harus berproses di pengadilan PHI.

Namun, setelah aset-aset PT Air Manado dialih titipkan ke PDAM Manado, mantan karyawan mulai mengalami ketidakjelasan nasib.

Dirut PDAM Manado, Meiky Taliwuna, diduga telah mengambil keputusan sepihak serta mengambil alih sepenuhnya aset-aset sitaan tanpa menunggu putusan tetap dari pengadilan, tanpa ada putusan rapat Direksi bersama.

Hal ini melanggar aturan dan tidak melaksanakan isi Berita Acara penitipan aset sitaan ke PDAM Kota Manado.

Selain itu, Dirut PDAM Manado juga diduga telah memerintahkan karyawan untuk mengisi form pendaftaran baru sebagai karyawan PDAM Wanua Wenang.

Para karyawan merasa tertekan karena diancam tidak akan menerima gaji jika tidak mengisi form tersebut.

Setelah mengisi form, beberapa karyawan dipensiunkan dengan selembar surat pemberitahuan karena sudah berusia 56 tahun.

Hal ini merugikan status karyawan karena masa kerja mereka di PDAM Wanua Wenang kurang dari 1 tahun.

Sehingga, mereka tidak bisa menerima pesangon.

Masalah ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi oleh Disnaker Kota Manado. Bahkan, pihak Disnaker sudah mengeluarkan Anjuran kepada PDAM melalui mediasi antara PT Air Manado, PDAM Wanua Wenang/Perumda dengan para pensiunan.

Namun, hingga kini belum ada titik terang.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kota Manado, Maikel Pusung, menilai bahwa masalah ini harus diselesaikan secara hukum.

"Dalam pasal 67 ayat 2 UU No 2 tahun 2004, mediator mengeluarkan Anjuran sebagai bahan pertimbangan untuk mendengar keterangan dua pihak yang berselisih. Tetapi hingga kini tidak ada kesepakatan, bahkan seolah-olah PT Air Manado dan PDAM saling lempar bola dengan memberikan pendapat masing-masing yang intinya merugikan para pensiunan," ujar Pusung.

Ketua (Lidik Krimsus RI) Lembaga Informasi Data Informasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengambil alih dan menyelesaikan proses hukum.

"Pihak Kejaksaan sebaiknya ambil alih dan menyelesaikan proses hukum, agar kepastian hukum atas nasib karyawan yang dititipkan dari PT Air kepada PDAM mendapat Hak yang layak untuk menerima pesangon," ujar Tololiu.

Dirut PDAM Manado, Meiky Taliwuna, membantah segala tudingan yang dialamatkan ke dirinya.

Terkait dengan pesangon, Meiky mengatakan bahwa pihaknya tidak menata pesangon ex karyawan PT Air Manado.

"Pesangon ex karyawan PT Air Manado menjadi tanggung jawab direksi PT Air Manado," ungkap Meiky.

Demikian halnya dengan renovasi yang dilakukan saat ini seperti pengecatan dan merapikan bangunan. Meiky mengatakan bahwa sejak tahun 1992 kantor tersebut belum pernah direnovasi.

Untuk anggaran renovasi diambil dari laba tiap bulan berjalan yang telah tertata dalam RKA tahun 2023 yang telah disetujui KPM/walikota Manado di bulan Januari 2023.

Pelaksanaan renovasi dilakukan managemen PDAM Manado melalui Perdir Swakelolah dan dilakukan sesuai laba yang terkumpul tiap bulan berjalan.

"Kalau ada laba baru bisa merenovasi, semua item pekerjaan dibuatkan RAB dan Gambar 3D," jelas Meiky.*

Berita Terkait

Kirim Komentar

Berita Lainnya

Mr Kenji Temui Prof Ngabalin
01 Oktober, 2024 | 10:40