Minggu, 15 Desember 2024

Aktivis Buruh Sorot Tanggung Jawab PT Samerot Triputra Terkait Pelanggaran UU Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Desember 2023 | 11:06
 Aktivis Buruh Sorot Tanggung Jawab PT Samerot Triputra Terkait Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
Remaja berinisial J alias Junior tewas terlindas grader saat bekerja sebagai helper di kendaraan tronton.

BITUNG-SULUT [KLIKINDONESIA] - Atas kecelakaan kerja yang menewaskan seorang remaja berusia 15 tahun di proyek jalan di Bitung, Sulawesi Utara, aktivis buruh menyoroti tanggung jawab PT Samerot Triputra, selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Dalam kecelakaan tersebut, remaja berinisial J alias Junior tewas terlindas grader saat bekerja sebagai helper di kendaraan tronton.

Aktivis buruh menilai bahwa PT Samerot Triputra telah melanggar undang-undang tenaga kerja dengan mempekerjakan anak di bawah umur.

"Anak dibawah umur yang bekerja tidak hanya melanggar undang-undang tenaga kerja, tetapi juga merupakan bentuk eksploitasi anak yang sangat tidak etis," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Utara, Daniel Lumingkewas.

Dia mengatakan bahwa anak-anak pada usia tersebut masih sangat rentan terhadap bahaya dan belum memiliki pengetahuan serta pemahaman yang cukup mengenai keselamatan di tempat kerja.

"Oleh karena itu, penggunaan anak dibawah umur untuk bekerja dapat menimbulkan banyak risiko dan potensi bahaya," kata Daniel.

Undang-undang tenaga kerja secara tegas melarang penggunaan anak di bawah umur sebagai pekerja. Hal ini dirancang untuk melindungi mereka dari eksploitasi yang merugikan dan membahayakan.

Dalam hal ini, PT Samerot Triputra telah melanggar aturan tersebut dengan mempekerjakan remaja berusia 15 tahun sebagai pekerja helper.

"Pihak berwenang dan penegak hukum harus segera mengambil tindakan untuk mengusut kasus ini secara tuntas," kata Daniel.

Dia mengatakan bahwa penegakan hukum yang tegas harus dilakukan agar perusahaan ini bisa dipertanggungjawabkan atas tindakannya yang mengancam keselamatan anak-anak.

Selain penegakan hukum, pemerintah dan instansi terkait juga perlu meningkatkan pengawasan dan melakukan upaya preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Pemeriksaan rutin terhadap perusahaan konstruksi, termasuk PT Samerot Triputra, harus dilakukan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan," kata Daniel.

Dia berharap bahwa kehidupan yang telah hilang dalam kecelakaan ini bisa menjadi momentum bagi pihak terkait untuk melakukan tindakan nyata dalam menjaga keselamatan masyarakat.

"Tidak boleh ada lagi korban-korban yang melayang sia-sia akibat kelalaian dan ketidakprofesionalan perusahaan," kata Daniel.

Dia menambahkan bahwa tindakan yang diambil terhadap PT Samerot Triputra haruslah tegas dan memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain yang mungkin juga melanggar aturan serupa.

"Kita semua harus memastikan bahwa tempat kerja aman dan bebas dari risiko yang dapat mengancam nyawa pekerja, terutama anak-anak," kata Daniel.

Keselamatan dan keamanan di tempat kerja adalah hak yang harus dijamin bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan merespon dengan serius setiap pelanggaran yang terjadi. Kehidupan dan keselamatan pekerja adalah prioritas utama yang harus dijaga dengan baik.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya

Mr Kenji Temui Prof Ngabalin
01 Oktober, 2024 | 10:40