BITUNG[KLIKINDONESIA.CO]- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, melakukan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (23/7/2024) di halaman kantor Kejari Bitung.
Pemusnahan Barang Bukti ini bagian dari prosedur yang mesti ditempuh. “Babuk yang dimusnahkan adalah dari 55 perkara yang sudah kita tangani dan berkeputusan hukum tetap,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn S.H., M.H, kepada sejumlah Wartawan.
Babuk dari 55 perkara yang dimusnahkan yakni, 5 paket Ganja, 12 paket Sabu, obat berbahaya jenis Trihexypenidhyl sebanyak 18. 568 butir dan 4.200 butir Ifarsyl.
Tak hanya itu, Yadyn, saat didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Merry C. Rondonuwu S.H, mengatakan, ada juga senjata tajam sebanyak 55 buah yang dimusnahkan, 2 telepon seluler, 1 unit motor tempel 15 PK merk Yamaha dan jenis benda lainnya
"Babuk obat keras dimusnahkan dengan cara diblender, sajam dengan dipotong-potong menggunakan mesin pemotong besi, sementara ganja, sabu serta benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar" beber Yadyn.
Tampak hadir pada kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno mewakil Wali Kota, Panmud Pidana PN. Bitung Syaepudin Samalam mewakili Ketua PN. Bitung, Kepala Lapas Klas IIB Bitung Syukron Hamdani, Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti mewakili Kapolres Bitung, serta Perwakilan PSDKP Bitung, Perwakilan Guskamla Komando Armada II Bitung, perwakilan Bea Cukai Bitung, para kasi, kasubag dan pegawai honorer pada Kejaksaan NegeriB itung.*
Kirim Komentar