BITUNG [KLIKINDONESIA.CO] - Lelaki berinisial ZA (44) warga Kota Bitung Kecamatan Matuari, mencabuli perempuan inisial AR, berusia 18 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri. Tindakan tak bermoral ini telah dilakukan ZA berulang-ulang kali terhadap AR sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024.
Kejadian itu terungkap ketika korban (AR) mengadukan hal tersebut kepada neneknya pada bulan September lalu. Mendengar aduan cucunya, wanita berusia 66 Tahun ini langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung.
"Awal kejadian cabul itu terjadi pada tanggal (13/1/2024) di saat korban sedang tidur di kamar dan tiba tiba pada saat itu pelaku yang merupakan ayah kandung korban masuk ke dalam kamar dan langsung menindih serta menggerayangi tubuh korban," beber Kapolres Bitung AKBP Albert Zai.,SIK.,MH, melalui Kasi Humas, Iptu Abd Natip Anggai dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Minggu (22/12/2024).
"Saat itu korban kaget dan mendorong pelaku namun usahanya tidak berhasil sehingga pelaku tetap dan terus melakukan perbuatan cabulnya kepada korban," sambung Anggai.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, korban (AR) tidak berani menolak setiap kali ayahnya melakukan perbuatan cabul terhadapnya karena AR selalu diancam.
"Korban selalu di ancam pelaku bahwa tidak akan di sekolahkan dan tidak akan diberikan uang jajan sehingga korban menurut saja apa yang dilakukan pelaku terhadapnya, " ungkap Anggai.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung, guna diproses hukum lebih lanjut. Pelaku berhasil di tangkap Timsus Tarsius pada rabu (18/12/2024), sekitar pukul 20:30 Wita, di pelabuhan peti kemas Bitung.
"Saat di amankan pelaku sempat mengelak tidak mengakui perbuatannya namun setelah dilakukan introgasi mendalam dan menunjukan beberapa bukti chatting, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," pungkas Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai. *
Kirim Komentar